Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Hal yang Boleh Dilakukan dan Larangan Saat Isolasi Mandiri

Kompas.com - 21/06/2021, 18:27 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan drastis dan jumlahnya mencapai hampir 2 juta kasus. 

Dikutip dari laman resmi pemerintah, saat ini kasus Covid-19 jumlah yang terkonfirmasi tercatat ada sebanyak 1.989.909 kasus.

Adapun yang telah sembuh adalah sebanyak 1.797.528 kasus, sedangkan yang meninggal ada sebanyak 54.662 orang.

Bagi pasien positif Covid-19 yang tidak memiliki gejala parah atau mungkin tak menunjukkan gejala sama sekali, biasanya oleh dokter akan diminta melakukan isolasi mandiri di rumah.

Lantas apa saja yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan jika seseorang diminta isolasi mandiri?

Baca juga: Tips Isolasi Mandiri di Tengah Puncak Pandemi Covid-19

Tidak boleh dilakukan

Mengutip dari laman NHS, bagi yang saat ini tengah melakukan isolasi mandiri di rumah maka sebaiknya tidak melakukan beberapa hal berikut ini yakni:

  • Jangan pergi bekerja, sekolah atau tempat umum, dan sebaiknya bekerja dari rumah jika memungkinkan
  • Jangan naik angkutan umum atau menggunakan taksi
  • Jangan keluar untuk membeli makanan dan obat, namun bisa memesan makanan secara online atau melalui telepon, atau minta seseorang untuk membawanya ke depan rumah
  • Jangan izinkan tamu datang ke rumah kecuali orang yang memberikan perawatan penting
  • Jangan pergi berolah raga di tempat publik namun sebaiknya olahraga di rumah atau di halaman.

Yang bisa dilakukan saat isolasi mandiri

Adapun sejumlah tips yang bisa dilakukan ketika isolasi mandiri sebagaimana dikutip dari Kompas.com 4 Agustus 2020 menurut dr. Prompini Agustina, Sp.P yakni:

  • Terapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker bagi penderita maupun keluarga serumah, juga mencuci tangan secara berkala dan menjaga jarak antara anggota keluarga
  • Tempatkan pasien di ruangan atau kamar tersendiri yang memiliki ventilasi yang baik di mana ruangan memiliki jendela dan pintu yang terbuka
  • Lakukan pembatasan pergerakan orang yang terinfeksi dengan hanya melakukan aktivitas di kamar tersendiri
  • Minimalkan berbagi ruang yang sama seperti kamar mandi dan dapur dengan pasien
  • Anggota lain sebaiknya tidur di kamar berbeda dan kasur yang berbeda. 

Baca juga: Cara Membersihkan Kamar Tidur Setelah Isolasi Mandiri Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com