KOMPAS.com - DKI Jakarta mendapat nilai E atau terburuk dari Kementerian Kesehatan dalam hal pengendalian Covid-19.
Penilaian itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang mendapat nilai E.
"Berdasarkan atas rekomendasi yang kami buat matriks tadi, ada beberapa daerah yang masuk kategori D dan ada yang masuk kategori E seperti Jakarta. Tetapi ada juga yang masih di C, artinya bed occupation rate dan pengendalian provinsinya masih baik," kata Dante saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI disiarkan di akun YouTube DPR RI, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Dugaan Adanya Medan Magnet di Bekas Suntikan Vaksin Covid-19
Ada tiga alasan Kemenkes memberikan nilai buruk kepada Jakarta.
Pertama, keterisian tempat tidur atau bed occupation rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 Jakarta mengalami peningkatan.
Provinsi lain dikategorikan masih memiliki kualitas pengendalian pandemi lebih baik dengan nilai C dan D karena kapasitas BOR rendah.
Baca juga: Info PPDB DKI Jakarta 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK