KOMPAS.com - Di media sosial Twitter, seorang pengguna Twitter berbagi pengalamannya tiba-tiba dijadikan sebagai penjamin pinjaman online (pinjol) oleh orang tak dikenal.
Unggahan yang dibagikan akun @olivehateem_ pada Kamis (27/5/2021) ini, ramai diperbincangan pengguna Twitter lainnya.
"Tiba-tiba ada chat tagihan dari pinjol masuk ke WA business. dear Mbak V***, itu nomor di bio untuk business inquiries kok malah dijadiin penjamin... kenal aja enggak," tulis akun @olivehateem_.
Dalam twit tersebut, pemilik akun mengungkapkan bahwa ia tidak mengenal orang yang melakukan pinjaman online itu.
Baca juga: Viral Pengendara Pelat AA di Twitter, Bagaimana Aturan Bersepeda di Jalan?
Namun, nomor telepon yang ia tuliskan di kolom bio media sosialnya justru dijadikan sebagai penjamin oleh peminjam di pinjol tersebut.
Ia membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh pihak pinjol yang menyebutkan bahwa nomornya dijadikan sebagai penjamin.
tiba-tiba ada chat tagihan dari pinjol masuk ke WA business. dear Mbak Vivi, itu nomor di bio untuk business inquiries kok malah dijadiin penjamin... kenal aja enggak. ???? pic.twitter.com/1kg2ztixbE
— Olive Hateem (@olivehateem_) May 27, 2021
Di unggahan tersebut, sejumlah warganet pun membagikan pengalaman yang sama.
Baru kaya gini juga, atas nama mantan. Dia blg datanya kesebar gajelas padahal dia gatau itu apk apaan. Pdhl temen gue ada yang pernah khilaf kerja di tempat penagihan pinjol dan gue tau persis sistemnya. Gue pura2 bego aja ingetin tiati sma data pribadi ???????????? pic.twitter.com/ScNbcg6UjR
— Hiyakhiyakhiyak (@Ngausahngadi2) May 28, 2021
Apa yang harus dilakukan jika kita tiba-tiba dijadikan penjamin pinjaman online oleh orang tak dikenal dan mendapat perlakuan yang tidak baik?
Baca juga: 7 Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengatakan, yang harus dilakukan adalah dengan memblokir nomor telepon pinjol tersebut.
"(Jika tiba-tiba dijadikan penjamin pinjol dan mendapat ancaman) Silakan langsung blokir nomornya," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/5/2021) sore.
Setelah itu, lanjut Tongam, masyarakat bisa melaporkannya ke Satgas Waspada Investasi dengan mengirimkan e-mail ke: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Aduan itu akan ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan pemblokiran aplikasi.
Baca juga: Diteror Debt Collector karena Pinjol, Kenali Risiko Mengajukan Pinjaman Online
Bagaimana jika masih terus meneror?
Jika pihak pinjol masih terus melakukan teror, Tongam kembali menyarankan segera melakukan pemblokiran.
Jika terjadi tindakan yang lebih jauh, seperti meneror anggota keluarga atau bahkan hingga datang ke kediaman penjamin yang tidak tahu apa-apa, sebaiknya lapor ke penegak hukum.
"Silakan dilaporkan ke polisi apabila sudah merugikan," ujar dia.
Menurut Tongam, pinjol ilegal selalu meminta untuk mengakses data dan semua kontak yang ada di kontak telepon peminjam.
Semua kontak akan dihubungi oleh pinjol ilegal pada saat peminjam tidak membayar tepat waktu.
"Oleh karena itu masyarakat diminta jangan mengakses fintech ilegal," kata Tongam.
Baca juga: Awas Pencurian Data Pribadi untuk Pinjaman Online, Begini Cara Melindunginya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.