Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal yang Perlu Diketahui soal Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah

Kompas.com - 20/04/2021, 12:05 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

6. Cara menyikapi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018

Implementasi aturan berbatas waktu tiga tahun sejak diundangkan.

Sehingga, setiap orang, badan usaha dan badan hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah.

7. Kegiatan usaha yang dilarang

Dituliskan dalam Pasal 62 Bab IX tentang Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, bank syariah dilarang melaksanakan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, jual beli sham secara langsung di pasar modal, kegiatan peransuransian (kecuali sebagai agen pemasaran), dan kegiatan usaha lain yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah

8. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan LKS

LKS dapat melakukan kegiatan usaha dalam bentuk jual beli, kerja sama investasi (qardh), jasa lalu lintas uang, sewa menyewa, dan usaha lainnya berdasarkan prinsip syarian sesuai ketentuan perundang-undangan.

9. Sanksi 

Qanun ini juga memuat sanksi bagi LKS dan mitra yang melanggar aturan.

Sanksi administratif dikenakan bagi setiap LKS dan mitra yang melanggar, dengan sanksi berupa denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi dan/atau pengurus LKS, bahkan pencabutan izin usaha.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dapat diakses di sini.

 Baca juga: Cara Bayar Zakat Online Melalui BRI Syariah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com