6. Cara menyikapi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018
Implementasi aturan berbatas waktu tiga tahun sejak diundangkan.
Sehingga, setiap orang, badan usaha dan badan hukum yang berada di Aceh harus segera merubah transaksi keuangannya ke Lembaga Keuangan Syariah.
7. Kegiatan usaha yang dilarang
Dituliskan dalam Pasal 62 Bab IX tentang Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, bank syariah dilarang melaksanakan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah, jual beli sham secara langsung di pasar modal, kegiatan peransuransian (kecuali sebagai agen pemasaran), dan kegiatan usaha lain yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah
8. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan LKS
LKS dapat melakukan kegiatan usaha dalam bentuk jual beli, kerja sama investasi (qardh), jasa lalu lintas uang, sewa menyewa, dan usaha lainnya berdasarkan prinsip syarian sesuai ketentuan perundang-undangan.
9. Sanksi
Qanun ini juga memuat sanksi bagi LKS dan mitra yang melanggar aturan.
Sanksi administratif dikenakan bagi setiap LKS dan mitra yang melanggar, dengan sanksi berupa denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi dan/atau pengurus LKS, bahkan pencabutan izin usaha.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah dapat diakses di sini.
Baca juga: Cara Bayar Zakat Online Melalui BRI Syariah