Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @Didishop1.
"Apakah pencairan bantuan UMKM masih di bekukan?"
Baca juga: Kuota Terbatas, Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT UMKM 2021?
Aestika menjelaskan pembekuan atau pemblokiran dana BLT UMKM merupakan suatu prosedur keamanan.
"Sebagai prosedur keamanan dan untuk memastikan BPUM diterima oleh penerima yang valid, maka seluruh dana BPUM memang dalam kondisi terblokir di rekening penerima," kata dia.
Kondisi dibekukan tersebut hanya terjadi sampai dengan penerima datang ke kantor cabang BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pencairan.
Baca juga: Segera Daftar! Pencairan BLT UMKM Hanya 2 Tahap
Nantinya untuk membuka dana BPUM yang dibekukan adalah dengan membawa sejumlah dokumen ke kantor BRI.
Kelengkapan tersebut yakni e-KTP asli. Sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain disediakan BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke kantor BRI.
Kelengkapan tersebut yakni:
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Kuota, Tahapan, hingga Cara Daftarnya...
Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun @panggelbeiam di media sosial Twitter.
"@kontakBRI
malam admin, saya penerima bantuan BPUM 2020, apa benar saya bisa mendapatkan kembali bantuan BPUM 2021?
saya lihat di postingan kemenkopukm katanya bisa menerima kembali, kalau memang iya apakah saya harus kembali menyiapkan persyaratan yang diperlukan ?".
Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id
Terkait pertanyaan tersebut, sesuai dengan Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan penerima bantuan pada 2020 akan menerima lagi di tahun 2021.
Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang: