b. Isi formulir pendaftaran
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Pastikan saat mengisi formulir kendaraan dilakukan dengan benar.
Selanjutnya, isi formulir ke loket STNK yang hilang. Sertakan pula berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
c. Cek blokir
Tahap selanjutnya, mengurus Cek Blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
Baca juga: Cara Menanam Rumput Gandum di Dalam Pot dan Baki
d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
Selanjutnya, untuk pembuatan STNK baru, seluruh berkas akan diserahkan dari Samsat ke loket BBN (Bea Balik Nama) II
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
Jika telah membayar pajak, maka pembayaran bebas pajak. Sebaliknya, jika belum, maka harus melakukan pembayaran pajak terlebih dulu.
f. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak polri berdasaran PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Jika semua langkah sudah dipenuhi, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.