Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Hilang

Kompas.com - 25/03/2021, 18:03 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

b. Isi formulir pendaftaran

Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Pastikan saat mengisi formulir kendaraan dilakukan dengan benar.

Selanjutnya, isi formulir ke loket STNK yang hilang. Sertakan pula berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.

c. Cek blokir

Tahap selanjutnya, mengurus Cek Blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat berisi keterangan keabsahan STNK terkait.

Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.

Baca juga: Cara Menanam Rumput Gandum di Dalam Pot dan Baki

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II

Selanjutnya, untuk pembuatan STNK baru, seluruh berkas akan diserahkan dari Samsat ke loket BBN (Bea Balik Nama) II

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

Jika telah membayar pajak, maka pembayaran bebas pajak. Sebaliknya, jika belum, maka harus melakukan pembayaran pajak terlebih dulu.

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak polri berdasaran PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0

Jika semua langkah sudah dipenuhi, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.

Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com