Saat berkendara, STNK harus dibawa. Sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, pada STNK terdapat catatan nomor polisi, rangka dan mesin.
Selain itu, di dalamnya juga berisi catatan masa periode berlaku atau waktu pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.
Kehilangan STNK mungkin saja terjadi. Sebagai antisipasi, pastikan Anda juga memiliki fotokopi STNK, karena dokumen ini diperlukan saat mengurus STNK yang hilang.
Apa yang harus dilakukan ketika STNK hilang?
Bagaimana mengurus STNK yang hilang?
1. Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat
Melansir laman indonesia.go.id, mereka yang kehilangan STNK bisa segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.
Buat laporan kehilangan untuk mendapatkan surat kehilangan.
2. Persiapkan dokumen yang diperlukan
Mengutip laman NTMC Polri, dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang:
3. Datang ke Kantor Samsat
Jika berkas sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Samsat sebagai lokasi penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.
Proses pengurusan di Kantor Samsat, akan dilakukan sejumlah hal ini:
a. Cek fisik kendaran
Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, maka hasil cek fisik difotokopi.
b. Isi formulir pendaftaran
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Pastikan saat mengisi formulir kendaraan dilakukan dengan benar.
Selanjutnya, isi formulir ke loket STNK yang hilang. Sertakan pula berkas kelengkapan administrasi yang sudah disiapkan.
c. Cek blokir
Tahap selanjutnya, mengurus Cek Blokir yakni surat keterangan STNK hilang dari Samsat berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya, tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian.
d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
Selanjutnya, untuk pembuatan STNK baru, seluruh berkas akan diserahkan dari Samsat ke loket BBN (Bea Balik Nama) II
e. Membayar pajak kendaraan bermotor
Jika telah membayar pajak, maka pembayaran bebas pajak. Sebaliknya, jika belum, maka harus melakukan pembayaran pajak terlebih dulu.
f. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya penerbitan STNK tertera dalam jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak polri berdasaran PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Jika semua langkah sudah dipenuhi, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru.
Tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/25/180300765/cara-mengurus-stnk-hilang