Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus STNK Hilang

Kompas.com - 25/03/2021, 18:03 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan salah satu dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal.

Saat berkendara, STNK harus dibawa. Sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah, pada STNK terdapat catatan nomor polisi, rangka dan mesin.

Selain itu, di dalamnya juga berisi catatan masa periode berlaku atau waktu pembayaran pajak baik tahunan maupun lima tahunan.

Kehilangan STNK mungkin saja terjadi. Sebagai antisipasi, pastikan Anda juga memiliki fotokopi STNK, karena dokumen ini diperlukan saat mengurus STNK yang hilang.

Apa yang harus dilakukan ketika STNK hilang?

Bagaimana mengurus STNK yang hilang?

1. Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Melansir laman indonesia.go.id, mereka yang kehilangan STNK bisa segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Buat laporan kehilangan untuk mendapatkan surat kehilangan.

2. Persiapkan dokumen yang diperlukan

Mengutip laman NTMC Polri, dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang:

  • KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang hilang.
  • Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  • BPKB asli dan fotokopi.

Baca juga: Cara Mudah untuk Cek dan Bayar Tagihan PDAM

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika berkas sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Samsat sebagai lokasi penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.

Proses pengurusan di Kantor Samsat, akan dilakukan sejumlah hal ini:

a. Cek fisik kendaran

Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Setelah selesai, maka hasil cek fisik difotokopi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com