Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari 2021

Kompas.com - 09/02/2021, 13:04 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Doni Monardo pada 9 Februari 2021.

Berikut aturan perjalanan lengkap selama masa PPKM berbasis mikro:

1. Protokol individu

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Mikro Sulit Kendalikan Pandemi, Ini Alasannya

Selain itu, perlu dilakukan pengetatan protokol kesehatan perjalanan, yang berupa:

  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  • Selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayak keselamatan dan kesehatan orang tersebut

2. Pelaku perjalanan ke Pulau Bali

Berikut sejumlah aturan perjalanan yang wajib dipatuhi jika hendak bepergian ke Bali:

  • Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum berangkat atau hasil non-reaktif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi e-HAC.
  • Pelaku perjalanan transportasi darat atau laut wajib memakai surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum berangkat dan wajib mengisi eHac.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Ini Aturan Perjalanan dan Jam Operasional Angkutan Umum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com