Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut 46 Stasiun dan 13 Bandara Penyedia Rapid Test Antigen Beserta Harganya...

Kompas.com - 22/01/2021, 20:50 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari.

Perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali diberlakukan mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Daerah yang menerapkan PPKM jilid II meliputi 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Diperpanjangnya PPKM juga berdampak pada para pelaku perjalanan.

Syarat rapid test antigen atau RT-PCR diperlukan untuk dapat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, baik kereta maupun pesawat.

Baca juga: Jam Buka dan Daftar 46 Stasiun di Jawa-Sumatera yang Layani Rapid Test Antigen

Rapid test di stasiun

Untuk naik kereta jarak jauh, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Ketentuan itu berlaku untuk penumpang yang memiliki tiket keberangkatan KA antar kota di wilayah pulau Jawa dan Sumatera pada 9-25 Januari 2021. Tetapi syarat tersebut tidak berlaku untuk anak usia di bawah 12 tahun.

"Per 22 Januari 2021, kami telah menyediakan 46 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp 105.000," kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta

Berikut ini daftar 46 stasiun penyedia layanan rapid test antigen:

Daerah Operasi 1

1. Stasiun Gambir

  • Jam pelayanan: Pukul 06.30-19.30 WIB

2. Stasiun Pasarsenen

  • Jam pelayanan: Pukul 06.30-19.30 WIB

Daerah Operasi 2

3. Stasiun Bandung

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB

4. Stasiun Kiaracondong

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-23.00 WIB

5. Stasiun Tasikmalaya

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB

6. Stasiun Banjar

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB  

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Daerah Operasi 3

7. Stasiun Cirebon

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-17.00 WIB

8. Stasiun Cirebon Prujakan

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.30 WIB

9. Stasiun Jatibarang

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB

Daerah Operasi 4

10. Stasiun Semarang Poncol

  • Jam pelayanan: Pukul 06.00-19.00 WIB

11. Stasiun Semarang Tawang

  • Jam pelayanan: Pukul 06.00-19.00 WIB

12. Stasiun Tegal

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-19.00 WIB

13. Stasiun Pekalongan

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB

14. Stasiun Cepu

  • Jam pelayanan: Pukul 08.00-16.00 WIB

Baca juga: Viral Anak Kecil Tutup Perlintasan Kereta Api dengan Tali Rafia, Ini Penjelasannya

Daerah Operasi 5

15. Stasiun Purwokerto

  • Jam pelayanan: 06.00-17.00 WIB

16. Stasiun Kebumen

  • Jam pelayanan: 10.00-16.00 WIB

17. Stasiun Kutoarjo

  • Jam pelayanan: 08.00-18.00 WIB

18. Stasiun Kroya

  • Jam pelayanan: 08.00-16.00 WIB Daerah Operasi 6

19. Stasiun Yogyakarta

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.30 WIB

20. Stasiun Lempuyangan

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.30 WIB

21. Stasiun Solo Balapan

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-20.00 WIB

22. Stasiun Purwosari

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.00 WIB

23. Stasiun Klaten

  • Jam pelayanan: Pukul 07.00-17.00

Baca juga: Viral Polsuska Turunkan Paksa Diduga Anak Punk dengan Pistol, Ini Penjelasan PT KAI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com