Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta

Kompas.com - 20/01/2021, 13:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para calon penumpang kereta untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid antigen atau PCR.

Saat ini, layanan uji rapid antigen dan PCR sudah tersedia di 44 stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera.

Umumnya, hasil uji rapid antigen dan PCR memiliki waktu berlaku yang relatif singkat.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Hasil Tes PCR Dijual Bebas, Ini Penjelasannya...

Batas waktu 

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, tes rapid antigen dan PCR setidaknya dilakukan 3 hari sebelum tanggal keberangkatan kereta.

"Untuk dapat naik KA, pelanggan harus melakukan tes rapid antigen/PCR selambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan naik KA," ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Selain itu, Joni menyebutkan, jika pelanggan inigin melakukan tes rapid antigen di stasiun, maka mereka harus menyiapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas.

"Pelanggan diharuskan menyiapkan tiket KA Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas, kartu identitas asli, dan uang sebesar Rp 105.000," lanjut dia.

Tindakan ini dilakukan guna menghindari antrean.

Baca juga: Jadi Syarat Saat Bepergian di Era New Normal, Apa Itu PCR dan Mengapa Mahal?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com