KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan perkara perdata seorang pengusaha asal Surabaya Budi Said atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.
Karena gugatan itu, PT Antam Tbk diminta membayar kerugian Rp 817,4 miliar (Rp 817.465.600.000) atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said yang juga adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Gugatan itu dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diputus pada 13 Januari 2021.
Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?
Lantas, bagaimana awal mula kasus tersebut?
Melansir Kompas.com, 18 Januari 2021, menurut kuasa hukum dan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut bermula saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Budi mendapat harga diskon khusus untuk 7.071 kilogram emas.
Namun emas batangan yang dia terima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Baca juga: Indonesia Masuk 10 Negara Produsen Emas Terbesar, Berapa Banyak Emas yang Tersisa di Bumi?
Selisihnya yakni sebanyak 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya meski sudah membayar lunas.
Menurut pengakuan Budi, dia sudah menyerahkan uang kepada PT Antam. Telah lunas setelah ditransfer secara bertahap.
Karena tak kunjung mendapatkan emas yang dijanjikan, Budi pun menyurati PT Antam di Surabaya, yang kemudian tidak mendapat balasan. Dia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta.
Baca juga: Ramai soal Harga Saham ANTM, Berikut Profil dari Aneka Tambang (Antam)...