Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Antam yang Dihukum Bayar Kerugian Rp 817,4 Miliar ke Warga Surabaya...

Kompas.com - 20/01/2021, 09:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Ajukan banding

Baca juga: Kenapa Imlek Identik dengan Warna Merah dan Kuning Emas?

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengaku tak pernah menerapkan harga diskon dalam penjualan logam mulia dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

“Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin,” ujar SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Terkait putusan yang dijatuhkan pada Antam, Kunto mengatakan Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata Kunto.

Kunto menambahkan, pihaknya telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh pengusaha asal Surabaya itu jika mengacu pada harga resmi.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

(Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama, Achmad Faizal | Editor: Yoga Sukmana, Erlangga Djumena, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com