PT Antam pusat pun membalas surat dengan menyatakan bahwa tak pernah menjual emas dengan harga diskon. Hingga kini PT Antam masih bersikeras tidak memberi diskon.
Budi Said mengaku mengalami kerugian emas dengan berat 1.136 kilogram atau senilai Rp 573.650.000.000.
Hal itu yang kemudian mendorong Budi menggugat sejumlah pihak, yakni Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero tbk.
Baca juga: Emas Cenderung Naik Saat Terjadi Ketidakpastian Ekonomi, Mengapa?
Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada Budi Said.
Lalu Majelis PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.
Baca juga: Mengapa Harga Emas Cenderung Terus Naik?
Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.