Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus Antam yang Dihukum Bayar Kerugian Rp 817,4 Miliar ke Warga Surabaya...

Kompas.com - 20/01/2021, 09:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan gugatan perkara perdata seorang pengusaha asal Surabaya Budi Said atas PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk.

Karena gugatan itu, PT Antam Tbk diminta membayar kerugian Rp 817,4 miliar (Rp 817.465.600.000) atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said yang juga adalah Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Gugatan itu dilayangkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby dan diputus pada 13 Januari 2021.

Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?

Lantas, bagaimana awal mula kasus tersebut?

Melansir Kompas.com, 18 Januari 2021, menurut kuasa hukum dan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut bermula saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Budi mendapat harga diskon khusus untuk 7.071 kilogram emas.

Namun emas batangan yang dia terima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Baca juga: Indonesia Masuk 10 Negara Produsen Emas Terbesar, Berapa Banyak Emas yang Tersisa di Bumi?

Surati PT Antam

Selisihnya yakni sebanyak 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya meski sudah membayar lunas.

Menurut pengakuan Budi, dia sudah menyerahkan uang kepada PT Antam. Telah lunas setelah ditransfer secara bertahap.

Karena tak kunjung mendapatkan emas yang dijanjikan, Budi pun menyurati PT Antam di Surabaya, yang kemudian tidak mendapat balasan. Dia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta.

Baca juga: Ramai soal Harga Saham ANTM, Berikut Profil dari Aneka Tambang (Antam)...

Jual beli logam mulia

Ilustrasi emasKONTAN/MURAIDI Ilustrasi emas

PT Antam pusat pun membalas surat dengan menyatakan bahwa tak pernah menjual emas dengan harga diskon. Hingga kini PT Antam masih bersikeras tidak memberi diskon.

Budi Said mengaku mengalami kerugian emas dengan berat 1.136 kilogram atau senilai Rp 573.650.000.000.

Hal itu yang kemudian mendorong Budi menggugat sejumlah pihak, yakni Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero tbk.

Baca juga: Emas Cenderung Naik Saat Terjadi Ketidakpastian Ekonomi, Mengapa?

Pada 2019, Eksi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penipuan.

Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada Budi Said.

Lalu Majelis PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.

Baca juga: Mengapa Harga Emas Cenderung Terus Naik?

Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

 

Ajukan banding

Baca juga: Kenapa Imlek Identik dengan Warna Merah dan Kuning Emas?

Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengaku tak pernah menerapkan harga diskon dalam penjualan logam mulia dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

“Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin,” ujar SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Terkait putusan yang dijatuhkan pada Antam, Kunto mengatakan Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata Kunto.

Kunto menambahkan, pihaknya telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh pengusaha asal Surabaya itu jika mengacu pada harga resmi.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

(Sumber: Kompas.com/Akhdi Martin Pratama, Achmad Faizal | Editor: Yoga Sukmana, Erlangga Djumena, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com