Setelah melakukan tes rapid antigen atau PCR, pelanggan sebaiknya memerhatikan masa berlaku hasil tes tersebut.
Merujuk pada SE No.1/2021 Satgas Penanganan COVID-19 dan SE No.4/2021 Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebutkan bahwa penumpang KA antar kota diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif tes rapid antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Misalnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel dan keluarnya sampel di hari yang sama, tanggal 20 Januari 2021, dengan hasil negatif, maka masa berlaku surat keterangannya maksimal sampai 23 Januari 2021.
Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?
Sedangkan pada kasus lainnya, ketika ada calon penumpang melakukan pengambilan sampel pada 20 Januari 2021, namun hasil pemeriksaan sampel keluar pada 22 Januari 2021, maka masa berlaku surat keterangan tersebut maksimal pada 23 Januari 2021.
Nantinya, hasil tes uji rapid antigen maupun PCR yang non-reaktif dan negatif ini digunakan sebagai syarat naik KA antar kota.
Kendati demikian, Joni mengingatkan bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan.
"Masa berlaku surat keterangan hasil negatif RT-PCR/non reaktif Rapid Test Antigen adalah berdasarkan waktu pengambilan sampel pemeriksaan, bukan berdasarkan tanggal dikeluarkannya surat hasil pemeriksaan," katanya lagi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 UGM yang Akurasinya Disebut Capai 75 Persen