Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kristen Gray dan Fenomena Deportasi Ribuan WNA sejak 1974...

Kompas.com - 20/01/2021, 10:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga Negara Asing (WNA) Kristen Antoinette Gray yang postingannya di Twitter viral beberapa hari lalu karena mengajak wisman lain untuk pindah ke Bali selama pandemi Covid-19 dideportasi selama enam bulan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, Gray dan pasangannya mendapat sanksi tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan.

Baca juga: Viral Twit Kristen Gray, Daya Tarik Bali, dan Perbedaan Kurs Mata Uang...

Deportasi akan dilakukan sesegera mungkin saat tiket pesawat menuju Amerika Serikat sudah tersedia.

Kasus Gray bukan yang pertama kali.

Sepanjang tahun terdapat sejumlah WNA yang dideportasi atau dipulangkan karena melanggar aturan imigrasi.

Baca juga: Ramai Dibahas karena Twit Viral Kristen Gray, Apa Itu Gentrifikasi?

Berikut beberapa di antaranya:

2020

Dikutip dari Harian Kompas, 29 Agustus 2002, sebanyak 248 warga Filipina, dideportasi ke negaranya melalui Pelabuhan Manado pada 27 Agustus 2002.

Mereka dipulangkan ke negara asalnya, Filipina, karena pelanggaran keimigrasian.

Warga Filipina itu di antaranya ditahan di Tahuna, ibu kota Kabupaten Sangihe Talaud, sedangkan sisanya ditahan di Sorong, Provinsi Papua.

Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?

Staf Konjen Filipina Caesar Balarbar mengatakan, 24 warga Filipina yang ditahan di Tahuna seluruhnya nelayan yang tertangkap ketika melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Adapun, 224 warga Filipina lainnya yang juga nelayan terdampar di Papua saat dalam perjalanan menuju Papua Nugini.

"Mereka terdampar karena cuaca buruk di sekitar perairan Sorong," ujarnya.

Sepanjang 2002, sebanyak 500 orang warga Filipina dideportasi Konjen Filipina di Manado. Sebanyak empat kali melalui Pelabuhan Bitung, empat kali melalui Bandara Sam Ratulangi, dan sekali melalui Pelabuhan Manado.

Baca juga: Video Viral Detik-detik Truk Fuso Tercebur ke Sungai Barito, Bagaimana Ceritanya?

2018: 105 warga China

Diberitakan Harian Kompas, 7 Juni 2018, sebanyak 105 warga China yang ditangkap di Bali awal Mei karena terlibat sindikat kejahatan siber.

Mereka kemudian dideportasi atau dipulangkan ke negaranya.

Polda Bali menyerahkan penanganan kasus penipuan melalui internet dan telepon itu ke kepolisian China.

Pemerintah China melalui kepolisiannya menyewa dua pesawat untuk memulangkan 105 warga itu.

Baca juga: Viral, Video Oknum Anggota Polisi di Maluku Pukul Pantat Warga yang Tak Gunakan Masker dengan Rotan

2005-2006: 209 pelaut asing

Sebanyak 209 pelaut asing dideportasi dari Tual, Maluku Tenggara, selama Maret 2005-2006.

Diberitakan Harian Kompas, 3 Maret 2006, mereka kebanyakan warga negara Myanmar dan Thailand yang telah menetap antara 5-9 tahun di beberapa daerah di Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru.

Kepala Kantor Imigrasi Tual Saiya Johanes menyebutkan ke-209 warga negara asing yang dideportasi adalah bekas awak kapal penangkapan ikan yang sudah tak bekerja di kapal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com