Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kristen Gray dan Fenomena Deportasi Ribuan WNA sejak 1974...

Kompas.com - 20/01/2021, 10:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Mereka hidup membaur dengan masyarakat di Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru. Beberapa di antaranya telah menikah dan memiliki anak dari hasil perkawinan dengan warga setempat.

Mereka terdiri atas 138 warga negara Myanmar, 57 warga Thailand, 13 warga Kamboja, dan seorang warga India.

Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?

2005: 86 warga negara China

Diberitakan Harian Kompas, 11 November 2005, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendeportasi 86 warga negara China yang menjadi korban penipuan.

Puluhan warga negara asing itu sebelumnya dijanjikan bekerja di Indonesia. Namun, setelah sampai di Indonesia, mereka ternyata diminta menjadi operator penipuan di internet (cyber crime).

Pejabat Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, WNA asal China itu sudah sekitar satu bulan mendekam di rumah detensi di Kalideres, Jakarta Barat.

Selain itu terdapat catatan deportasi WNA selama satu semester hingga satu tahun.

Baca juga: Hoaks Fakta Sepekan, Pesan Pelaporan PNS hingga Video WNA Rusak Pelinggih di Bali

Berikut dirangkum dari Harian Kompas 1974 hingga 2011:

1974: 377 orang

Diberitakan Harian Kompas, 1 Agustus 1974, selama 6 bulan pertama pihak imigrasi telah mendeportasi 377 orang asing.

Mereka menyalahi peraturan imigrasi, antara lain tinggal di Indonesia melebihi waktu yang ditentukan, menyalahgunakan visa, bekerja tanpa izin, dan menggunakan visa atau paspor palsu.

Orang-orang asing itu berasal dari 23 negara dengan terbanyak dari Taiwan (148 orang). Selain itu dari Malaysia (71 orang) dan Amerika Serikat (44 orang).

Baca juga: Indonesia sudah Datangkan Vaksin Sinovac, Bagaimana dengan Malaysia?

1988: 900 orang

Dikutip dari Harian Kompas, 13 Februari 1989, pada 1988 tercatat 900 orang dideportasi.

Jumlah itu meningkat sekitar 150 persen dari tahun sebelumnya yakni 400 orang.

Dirjen Imigrasi Roni Sikap Sinuraya mengatakan WNA yang dideportasi dikarenakan melebihi batas waktu, menyalahgunakan izin tinggal, dan bekerja tanpa izin.

Baca juga: Perubahan Tata Kota, Izin Lahan, dan Maraknya Banjir di Indonesia...

1989: 538 orang

Dalam 6 bulan pertama 1989 sebanyak 538 orang asing dideportasi, seperti diberitakan Harian Kompas, 26 Juli 1989.

Kepala Humas Imigrasi Hamsuk Wijaya mengatakan pengusiran orang asing dilakukan karena mereka melakukan berbagai pelanggaran dan kejahatan.

Sebagian besar dari mereka overstay di Indonesia.

Sebagian lainnya menyalahgunakan izin tinggal seperti bekerja dan melakukan kegiatan keagamaan tanpa izin instansi berwenang; melakukan pelacuran internasional; dan kejahatan lainnya.

Baca juga: Mengapa Orang Suka Merekam Aktivitas Seksual Pribadinya?

1993: 488 orang

Sepanjang 1993 terdapat 488 WNA yang dideportasi.

Jumlah itu meningkat 200 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni 161 orang.

Melansir Harian Kompas, 30 Desember 1993, alasan mendeportasi bermacam-macam, dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, masuk secara gelap, tidak memiliki dokumen, sampai karena mencuri ikan.

Baca juga: 10 Negara dengan Paspor Terkuat dan Terlemah di Dunia 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com