Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Fakta Sepekan, Pesan Pelaporan PNS hingga Video WNA Rusak Pelinggih di Bali

Kompas.com - 20/10/2019, 20:48 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersebarnya kabar bohong atau hoaks, misinformasi, dan disinformasi masih dapat kita temui di sejumlah media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Adapun beredarnya informasi tersebut menimbulkan rasa cemas dan resah bagi pembacanya, lantaran kabar bohong itu merugikan sejumlah pihak yang termakan isu hoaks.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya bersikap skeptis dan kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Dalam pekan ini, Kompas.com merangkum ada 3 hoaks dan 2 klarifikasi yang muncul di platform media sosial pada 14-20 Oktober 2019.

1. Pesan Pelaporan PNS yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Terdapat pesan yang berisi kontak-kontak pelaporan pegawai negeri sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian yang banyak tersebar lewat media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam pesan dijelaskan bahwa jika ada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi, maka yang bersangkutan dapat dilaporkan sesuai informasi yang tertera.

Berikut rincian pesannya:

"Masyarakat diminta lapor jika ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan intoleransi. Salurkan SSnya ke:
-Div. IT Menkominfo WA 08119224545
-lapor.go.id
-Email humas@bkn.go.id
-Twitter BKN twitter.com/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
-
PNS yang sebar ujaran kebencian di medsos terancam dipecat."

Mengonfirmasi pesan itu, Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan menegaskan bahwa informasi tersebut bukan dikeluarkan oleh instansinya.

Ia mengungkapkan, pelaporan PNS yang memang terbukti turut menyebarkan ujaran kebencian dapat dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Sementara, untuk pembinaan PNS bukanlah menjadi tanggung jawab BKN.

"Pembinaan PNS tanggung jawab PPK masing-masing," ujar Ridwan kepada Kompas.com pada Minggu (13/10/2019).

Menurut Ridwan, ASN yang terbutki menyebarluaskan ujaran kebencian dan kabar palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

"PPK instansi wajib menjathi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," kata dia.

Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pesan tersebut.

"Bukan dari Kementerian Kominfo," ujar Ferdinandus saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Viral Video WNA Rusak Pelinggih di Bali

2. Sinyal Internet Dihentikan hingga Rekam Seluruh Aktivitas Ponsel

Informasi mengenai sinyal internet yang dihentikan di seluruh Indonesia karena adanya pemasangan alat perekam untuk media sosial beredar luas di masyarakat pada Senin (14/10/2019).

Dalam pesan, disebutkan bahwa beberapa platform media sosial, seperti facebook, Instagram, Twitter, dan LINE akan mengalami dampak eror akibat pemasangan alat perekam.

Selain itu, pengunggah juga memberikan imbauan kepada masyarakat supaya berhati-hati dalam berucap dan menuliskan pesan di media sosial.

Berikut bunyi pesan tersebut:

"Mohon ijin sekedar info, menginformasikan bahwa sinyal internet untuk di berhentikan di seluruh Indonesia mulai pukul 18 00 sampai pukul 20 00.

Just info buat kawan" ku semua.

Semua WA EROR karena ada pemasangan CC REKAM WA , FB , IG , TWITTER , LINE yaa berbasis SOSMED . Jadi harap berhati" dalam berucap dan berketik di SOSMED..

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com