Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Buru-buru Beli Saham, Simak Dulu Tips Praktisi Pasar Saham Ini

Kompas.com - 19/01/2021, 17:25 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Melebihi kemampuan

Pemerhati sekaligus praktisi pasar saham Desmond Wira menjelaskan, bahwa jika membeli saham menggunakan utang artinya orang tersebut membeli saham melebihi kemampuan.

"Itu sama saja kita menggunakan leverage (efek pengungkit). Artinya jika profit bisa besar sekali, tetapi jika rugi juga bisa besar sekali. Jika pasar saham kemudian koreksi, akibatnya makin hancur," ujar Desmond saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/1/2021).

Menurut Desmond, apabila investor menggunakan utang juga berdampak merusak psikologi investor tersebut.

Jika hal itu terjadi, biasanya investor menjadi mudah panik, stres. Investor juga cenderung mengambil keputusan meski dalam kondisi emosional dan merugikan.

"Investor cenderung agresif, karena harus profit kan? Utang harus dibayar belum termasuk bunganya," lanjut dia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Bayangi IHSG Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Ia menambahkan, sebaiknya jika seseorang ingin memulai saham, maka dapat dengan mencicil dengan konsep Dollar Cost Averaging (DCS), yang bermanfaat dalam konteks uang panas.

"Beli sesuai kemampuan, kalau ada uang baru beli. Tidak memaksakan diri. Lebih safe karena artinya beli pakai uang dingin," imbuhnya.

Kriteria aman untuk beli saham

Selain itu, Desmond menjelaskan bahwa seseorang yang cukup aman untuk membeli saham yakni mereka yang memiliki rencana investasi terlebih dahulu.

Dengan begitu, investor mengetahui profil risikonya, memahami kemampuan finansialnya, dan mengetahui tujuan investasinya apa dan lainnya.

Sehingga nanti mengetahui saham seperti apa yang dibeli dan sebagainya.

"Ini aman dalam arti sesuai dengan kebutuhan investasinya. Kalau aman dari kerugian ya tidak mungkin, itu risiko pasar," ujar Desmond.

Ia juga mengingatkan bahwa investor harus memiliki kesiapan dengan segala risiko, karena pasar saham tidak selalu mengalami kenaikan secara berkala.

Baca juga: Grab Dikabarkan Melantai di Bursa Saham Tahun Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com