Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

Kompas.com - 17/01/2021, 20:55 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan pelanggan PLN di daerah Tangerang, Banten, yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta viral di media sosial Twitter. 

Sebab, pelanggan tersebut mengaku biasanya hanya menerima tagihan listrik sebesar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulannya. 

Unggahan itu viral di Twitter, 15 Januari 2020. Hingga kini twitnya telah disukai lebih dari 23.400 kali dan dibagikan ulang lebih dari 9.300 kali.

Baca juga: PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Akan Naik di Awal 2021

Tagihan membengkak

Pelanggan PLN, yakni ibu rumah tangga berinisial M (31), menceritakan kronologinya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Keluarganya tinggal di rumah di Tangerang sejak Februari 2020. Dia mengatakan, kejanggalan muncul ketika pada Oktober 2020 suaminya mendapatkan tagihan online yang membengkak, yakni hampir Rp 5 juta.

Padahal, dia mengaku biasanya hanya mendapat tagihan Rp 500.000-Rp 700.000 per bulan.

Kemudian, bulan November 2020 juga masih sama, mereka menerima tagihan hampir Rp 5 juta. Karena merasa aneh, keluarga itu datang ke PLN Cabang Kreo Ciledug.

Singkat cerita, tiba-tiba ada petugas PLN yang datang untuk mengecek meteran pada 14 Januari 2021.

Baca juga: Efek kWh Meter Tua dan Program Penggantian Gratis PLN...


Meteran perlu diganti

Petugas yang memakai seragam itu mengatakan, meteran perlu diganti karena tidak presisi. M mengizinkan petugas untuk mengganti meterannya karena merasa memang tidak pernah diganti sejak 2019.

"Lalu saya disodorin BA (berita acara), bilang besok ke kantor buat cek unit bersama karena meteran angkanya enggak presisi. Enggak ada bilang curiga atau apa, kita mah iyain aja wong enggak ngerasa ngapa-ngapain," katanya kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2021).

Kemudian pada 15 Januari 2021, dia dan suami datang ke kantor PLN yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB.

"Sampai di sana, unit meteran kita yang di dalam plastik dibuka sendiri sama pihak PLN-nya. Enggak diperlihatkan ke kita kayak buka hape baru gitu loh, yang sama-sama lihat dari A sampe Z. Dijelaskan komponennya aja enggak," ungkapnya.

Kemudian petugas mengatakan kepada mereka bahwa ada kabel yang tidak seharusnya. Keduanya terkejut. Mereka ditunjukkan kabel hitam yang rapi dipasang di dalam komponen meteran.

"Saya dan suami kaget sekali dan berusaha mencari bagan meteran tipe tersebut di Google untuk perbandingan. Mereka juga enggak ngasih foto/bagan meteran yang benar, kita pikir kita mau dikerjain kayaknya. Jadi berusaha cari referensi lewat Google. Tentunya enggak ada," imbuhnya.

Baca juga: Token Listrik Gratis PLN www.pln.co.id, Golongan Pelanggan dan Cara Mendapatkannya

Denda Rp 68 juta

M mengatakan, setelah itu mereka langsung diberi denda sebanyak Rp 68 juta itu karena PLN menyebut mereka telah melanggar tingkat 2 P2TL. Namun, yang membuat dia tidak terima adalah karena dari uji lab hanya error 10-15 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com