KOMPAS.com - WHO belum menyarankan bukti vaksinasi Covid-19 untuk digunakan sebagai syarat melakukan perjalanan internasional untuk saat ini.
WHO menyebutkan, hal itu dilakukan karena vaksin Covid-19 yang ada saat ini masih terbatas penggunaannya.
Hal tersebut berdasarkan rekomendasi Komite Darurat WHO yang terdiri dari 19 ahli independen setelah mengadakan pertemuan ke-6 yang dilakukan selama pandemi.
Rekomendasi tersebut telah diterima Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dan telah dikirim ke 194 negara anggota WHO.
“Saat ini, jangan menjadikan persyaratan bukti vaksinasi atau imunitas untuk perjalanan internasional sebagai syarat masuk. Karena masih ada hal penting yang belum diketahui mengenai kemanjuran vaksinasi dalam mengurangi penularan dan terbatasnya ketersediaan vaksin,” demikian pernyataan panel WHO dikutip dari Reuters, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Selidiki Asal-usul Virus Corona, Tim Ilmuwan WHO Tiba di China
WHO menegaskan, "bukti vaksinasi" tidak mengurangi kewajiban para wisatawan internasional mematuhi langkah pencegahan Covid-19 dalam melakukan perjalanan.
Sementara itu, Ketua Panel WHO, Didier Houssin, mengatakan, ada perbedaan besar di setiap negara mengenai pengujian, karantina, dan larangan perjalanan.
Perbedaan ini, menurut dia, menimbulkan kebingungan.
Oleh karena itu, panel menyarankan WHO agar mengambil tindakan tegas untuk mengeluarkan pedoman yang jelas dan berbasis ilmiah mengenai cara terbaik dalam memfasilitasi dan mengizinkan orang bepergian secara aman, baik melalui udara dan laut.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Program Kedaruratan WHO, Mike Ryan, mengatakan, komite berpandangan, saat ini belum ada bukti ilmiah dan ketersediaan vaksin yang mencukupi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan