Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Gambar "Saya Siap Divaksin", Berikut Cara Membuatnya dengan Twibbonize

Kompas.com - 17/01/2021, 10:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Enam prioritas penerima vaksin

Selain menetapkan tujuh jenis vaksin yang akan digunakan, pemerintah juga telah menetapkan kriteria dan kelompok prioritas penerima vaksin.

Melansir Kompas JEO, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi akan dilakukan kepada 70 persen populasi masyarakat di Indonesia. Artinya, ada 181,5 juta jiwa yang akan disuntik vaksin.

Pemerintah memiliki kriteria dan prioritas penerima vaksin.

Selain itu ada prioritas wilayah penerima vaksin.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor 4 Hari Berturut-turut, Apa yang Terjadi?

Enam prioritas penerima vaksin adalah sebagai berikut:

  1. Garda terdepan, yaitu petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum. Totalnya sejumlah 3,4 orang.
  2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) dan sebagian pelaku ekonomi sejumlah 5,6 juta orang.
  3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4,3 juta orang.
  4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sejumlah 2,3 juta orang.
  5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang jumlahnya 86,6 juta orang.
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyak 57,5 juta orang.

Baca juga: 5 Artis dan Influencer yang Sudah Divaksin Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com