Dia mengatakan perjanjian kerja yang ditandatangani PPPK mencakup perjanjian target kinerja.
Terkait disorotinya jangka waktu tertentu dalam kontrak PPPK, menurut dia adalah hal yang biasa dalam setiap kontrak.
"Bahwa di dalamnya terdapat kontrak mengenai jangka waktu kontraknya itu lazim dalam setiap kontrak," imbuhnya.
Bima mengatakan, apabila pegawai PPPK tidak mencapai target kinerja, maka juga bisa mendapat sanksi disiplin.
Terkait gaji, apa yang diterima PPPK sama dengan ASN. Dia mengatakan tidak benar bahwa gaji PPPK akan di bawah UMR atau tidak memadai.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Dalam kelas jabatan sama mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dan hak-hak yang sama jadi tidak ada perbedaan," tuturnya.
Jadi, kata dia, perbedaan PPPK dan PNS hanya pada sistem pensiun. Namun pihaknya tengah berupaya untuk membuat skema-skema pensiun agar dapat dinikmati PPPK.
Baca juga: Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.