Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan (Oktober, November, dan Desember), tetapi dibayarkan sekaligus sehingga totalnya Rp 1,8 juta.
Akan tetapi, guru yang memiliki NPWP wajib membayar Pajak Penghasilan sebesar 5 persen. Adapun, bagi guru yang belum memiliki NPWP wajib bayar pajak 6%.
Zain menjelaskan, rekening untuk penerima BSU dibuat oleh pihak bank. Hal ini untuk mengantisipasi rekening yang tidak aktif mengingat rentang waktu pencairan sangat singkat, hanya sampai 14 Desember.
"Semua dengan rekening baru karena (pihak bank) kesulitan verifikasi dan aktifasi bagi rekening yang belum aktif," kata dia.
Dia berharap, seluruh bantuan akan cair paling lambat 14 Desember 2020.
"Saya minta paling lambat 14 Desember 2020 sudah cair. Sebab, guru-guru honorer kita perlu afirmasi untuk menggerakkan ekonomi mereka. Apalagi sebentar lagi memasuki pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, berikut ini beberapa website untuk mengecek status guru.
Penerima BSU Kemenag wajib terdaftar pada laman-laman berikut:
Siaga: https://www.siagapendis.com/
Emis Madrasah: http://emispendis.kemenag.go.id/dashboard/?content=pencarian
Simpatika: https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home.