Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Membuat SIM di Luar Daerah Domisili?

Kompas.com - 28/11/2020, 20:49 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Salah satu syarat untuk mengemudi kendaraan bermotor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 281, disebutkan bahwa setiap pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling paling banyak Rp 1 juta.

Baca juga: Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pasien Covid-19, Simak Informasi Lengkapnya...

Namun, tak semua orang bisa memiliki SIM, karena harus memiliki batas usia minimal, yaitu 17 tahun.

Untuk membuat SIM, warga biasanya mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) daerah.

Lantas, bagaimana jika pembuatan SIM dilakukan di luar daerah domisili?

Kasi SIM Ditlantas DIY Kompol Sugiyanto mengatakan, pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Akan tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk pengurusan SIM A dan SIM C.

"Untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas wilayah mana saja," kata Kompol Sugiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

Menurut dia, aturan tersebut sudah berlaku sejak satu tahun yang lalu.

Yang paling penting, jelas dia, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Terkait syarat dan tata cara pembuatan SIM, Sugiyanto menyebut sama seperti biasanya.

Baca juga: Polri Rilis Layanan Pembuatan SIM Internasional, Apa Itu?

Syarat pembuatan SIM

Melansir laman resmi Polda DIY, ada tiga syarat umum jika ingin membuat SIM, yaitu:

  • Usia: SIM A (17 tahun), SIM B I dan B II (20 tahun), SIM C dan D (17 tahun), SIM Umum (21 tahun)
  • Pas foto
  • Fotokopi KTP

Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

Untuk tata cara pembuatan SIM, warga harus mengikuti tata cara berikut:

  • Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas photo
  • Mengikuti ujian Teori
  • Bila lulus ujian Teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

Baca juga: Sudah Diluncurkan, Ini yang Perlu Diketahui soal Smart SIM

Dokumen dan perincian biaya

Nantinya, pemohon yang lolos harus melengkapi sejumlah dokumen untuk bisa membuat SIM.

  • KTP yang sah
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Surat keterahan sehat rohani (psikologi)
  • BIT SIM dilengkapi hasil uji simulator

Baca juga: Uji Coba, SIM Berbasis E-Money Dapat Diisi Saldo hingga Rp 2 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tahun 2010 tentang PNPB pada Polri, rincian biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A Baru: Rp 120.000
  • SIM B I Baru: Rp 120.000
  • SIM B II Baru: Rp 120.000
  • SIM C Baru: Rp 100.000
  • Biaya SKUKP: Rp 50.000

Baca juga: Soal SIM yang Difungsikan sebagai E-Money, Ini Penjelasan Kepolisian

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polri Luncurkan SIM dengan e-money

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com