Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Dispensasi, Berikut Cara Daftar Perpanjang SIM Online dan Biayanya

Kompas.com - 13/06/2020, 11:13 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Virdita Rizki Ratriani

Tim Redaksi

Sel

KOMPAS.com - Di masa pandemi Covid-19, Kepolisian melalui Korlantas Polri memberikan keringanan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis hingga 29 Mei 2020 dapat melakukan perpanjangan di bulan Juni 2020.

Meski terlambat, namun masyarakat tidak perlu membuat SIM baru sebagaimana peraturan yang diterapkan di masa normal.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 5 Mei 2020, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis namun berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP), bisa mengurusnya setelah kondisinya dinyatakan kembali sehat.

"Bagi suspect, ODP, dan PDP Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat masa karantina, maka dapat melakukan proses perpanjagan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit," ujar Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin.

Baca juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat Pandemi Covid-19, Bisa Perpanjang Selama Juni 2020

Registrasi SIM Online

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga bisa mendaftarkannya secara online dengan membuka laman Korlantas Polri.

Dengan begitu, masyarakat bisa melakukannya kapan pun dan dari mana pun, tidak perlu mengantri saat mendaftar, dan bisa memilih tanggal kedatangan sesuai dengan yang diinginkan.

Namun, hal ini hanya bisa dilakukan oleh pemegang SIM A dan SIM C.

Persyaratan

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus membawa KTP asli, SIM lama, surat keterangan lulus uji ketrampilan simulator, dan surat kesehatan dokter.

Baca juga: Terapkan Jaga Jarak, Mobil Buat Uji Praktik SIM di Satpas Daan Mogot Diberi Sekat

Cara pendaftaran

1. Akses laman http://sim.korlantas.polri.go.id;
2. klik menu 'Pedaftaran SIM Online';
3. Isi semua data permohonan yang dibutuhkan;
4. Isi data pribadi seperti NIK KTP, klik 'Cari';
5. Isi nomor darurat yang bisa dihubungi;
6. Konfirmasi data, memilih metode pembayaran, tanggal kedatangan di Satpas yang dipilih, dan mencantumkan rekening pengembalian dana, untuk mentransfer kembali uang pendaftaran apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak lolos;
7. Menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online;
8. Selanjutnya informasi kode bayar akan diinfokan melalui e-mail dan SMS.

Baca juga: Mengenal Layanan SIM Angkringan Drive Thru di Solo

Biaya dan cara pembayaran

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjangan SIM adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Namun, pendaftar akan dikenai tambahan biaya administrasi sebesar Rp 5.000 jika menggunakan layanan SIM Online.

Biaya pendaftaran itu dibayarkan melalui transaksi perbankan BRI BRIVA, baik melalui ATM maupun mobile banking.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com