KOMPAS.com - Korlantas Polri kini telah mengeluarkan layanan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bagi masyarakat Indonesia.
Layanan tersebut dirilis pada Jumat (28/2/2020) kemarin dan dapat dibuat dengan basis online.
Lantas apa itu SIM Internasional dan bagaimana cara membuatnya?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, SIM internasional merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku di luar wilayah Indonesia.
Lebih khususnya, SIM Internasional merupakan dokumen yang digunakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membawa motor di luar negeri.
Argo mengungkapkan, SIM yang selama ini dimiliki merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.
Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money
Pemberlakuan SIM Internasional
Sementara itu, bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dan berencana membawa kendaraan ke negara yang dituju, SIM internasional wajib dimiliki dan dibawa.
"Untuk SIM internasional sendiri wajib dimiliki untuk seseorang yang akan bepergian ke luar negeri dan membawa kendaraan sendiri," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Namun, saat ini tidak semua negara berlaku SIM internasional.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan