Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Dirilis, Berikut Cara dan Tarif Pembuatan SIM Internasional

Kompas.com - 01/03/2020, 08:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri kini telah mengeluarkan layanan baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional bagi masyarakat Indonesia.

Layanan tersebut dirilis pada Jumat (28/2/2020) kemarin dan dapat dibuat dengan basis online.

Lantas apa itu SIM Internasional dan bagaimana cara membuatnya?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, SIM internasional merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku di luar wilayah Indonesia.

Lebih khususnya, SIM Internasional merupakan dokumen yang digunakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membawa motor di luar negeri.

Argo mengungkapkan, SIM yang selama ini dimiliki merupakan bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengemudikan kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.

Baca juga: Mulai 22 September 2019, Polri Luncurkan SIM dengan E-Money

Pemberlakuan SIM Internasional

Sementara itu, bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri dan berencana membawa kendaraan ke negara yang dituju, SIM internasional wajib dimiliki dan dibawa.

"Untuk SIM internasional sendiri wajib dimiliki untuk seseorang yang akan bepergian ke luar negeri dan membawa kendaraan sendiri," kata Argo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/2/2020).

Namun, saat ini tidak semua negara berlaku SIM internasional.

"Kecuali Korea dan Jepang," lanjut Argo.

Sementara itu, untuk persyaratan dalam pembuatan SIM internasional antara lain:

  • Scan/fotokopi KTP
  • Scan/fotokopi SIM
  • Scan/fotokopi halaman depan paspor
  • File pas foto latar belakang biru atau fototo ukuran 3x4

Tak hanya itu, saat ini SIM internasional yang dikeluarkan di Indonesia, dalam hal ini Korlantas Polri sudah dapat diakses secara online dengan memasukkan berkas-berkas sesuai persyaratan ke dalam aplikasi SIM internasional.

Dengan demikian, pada saat permohon datang ke Korlantas Polri hanya membawa barcode pendaftaran untuk melaksanakan foto yang akan langsung dicetak (print) ke dalam berkas SIM Internasional dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 250.000.

Sementara, biaya perpanjangan SIM dengan biaya Rp 225.000.

Adapun pembayaran bisa ditransfer melalui bank, mobile banking dan mesin ATM.

Registrasi melalui situs http://sim. korlantas.polri.go.id/sim-internasional/.

Argo mengungkapkan SIM internasional berlaku di 188 negara, meski ada beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia, keabsahan SIM internasional ini tetap sah.

Selain itu, akun resmi Twitter Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri juga menginformasikan pembuatan SIM internasional pada Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Diluncurkan 22 September, Ini 4 Fakta terkait Smart SIM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com