Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020, Bagaimana Nasib Pemilih yang Dirawat karena Covid-19?

Kompas.com - 15/11/2020, 08:02 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada 9 Desember 2020, akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di sejumlah daerah di Indonesia.

Pelaksanaan Pilkada 2020 yang digelar dalam situasi pandemi Covid-19 membuat adanya penyesuaian dalam proses pemungutan suara di TPS.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, terdapat 15 hal baru di TPS dalam Pilkada Serentak 2020

"Secara ringkas, ada 15 hal baru dalam peraturan KPU agar proses pemungutan suara di TPS sesuai dengan protokol kesehatan," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/11/2020).

Lalu, bagaimana penggunaan hak suara pemilih yang tengah menjalani perawatan karena terinfeksi virus corona?

Pramono menjelaskan, pemilih yang sedang dirawat atau tengah menjalani isolasi mandiri karena Covid-19, hak suara mereka tidak akan hilang.

Hal ini telah diatur lengkap dalam Pasal 72 dan 73 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Baca juga: Pilkada 2020, Ini Prosedur Pemungutan Suara yang Perlu Kita Ketahui

Berikut isi Pasal 72 dan 73 PKPU Nomor 6 Tahun 2020:

Pasal 72 ayat 1:

"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit".

Ayat 2:

"Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:

a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com