KOMPAS.com - Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.
Artinya Pilkada 9 Desember mendatang akan dilangsungkan di tengah pandemi corona.
Komisi II pun meminta agar penerapan protokol Covid-19 harus dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.
Baca juga: Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Apa yang Memberatkan Pemerintah?
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan ada 15 hal baru dalam proses pemungutan suara di TPS dalam Pilkada Serentak 2020.
Aturan baru tersebut mengatur hal-hal yang harus dipatuhi pemilih dan petugas penyelenggara pemungutan suara.
Apa saja 15 hal baru yang harus diketahui pemilih dan semua pihak yang terlibat dalam pemungutan suara 9 Desember nanti?
Baca juga: Pandemi Virus Corona, Ini 15 Hal Baru di TPS pada Pilkada 2020
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!