Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Buka Lowongan Kerja untuk Putra-Putri Papua dan Papua Barat

Kompas.com - 14/11/2020, 15:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka lowongan kerja bagi putra-putri asal Papua dan Papua Barat.

Mereka nantinya akan ditempatkan di perusahaan-perusahaan BUMN.

Rekrutmen ini merupakan Program Perekrutan Bersama Tahun 2020 yang bekerja sama dengan Forum Human Capital Indonesia (FHCI).

Dilansir akun resmi Instagram Kementerian BUMN, @kementerianbumn, disebutkan bahwa pendaftaran rekrutmen dibuka mulai tanggal 9-20 November 2020.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar agar dapat lolos dalam proses perekrutan.

Baca juga: OJK Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan UGM, Ini Infonya

Persyaratan

Program Perekrutan Bersama BUMN 2020 dibuka bagi putra-putri Papua dan Papua Barat dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Batasan usia pelamar

  • Untuk pelamar lulusan SMA maksimal berusia 22 tahun.
  • Untuk pelamar lulusan Diploma maksimal berusia 25 tahun.
  • Untuk pelamar lulusan S1 maksimal berusia 28 tahun.
  • Untuk pelamar lulusan S2 maksimal berusia 33 tahun.

Adapun, usia maksimal yang dihitung per 31 Desember 2020.

2. Memiliki marga Papua dan Papua Barat (salah satu orangtua keturunan Papua).

3. Belum menikah.

Setelah memenuhi persyaratan, calon pelamar harus mendaftarkan diri di situs https://fhci.kerjaindonesia.id.

Baca juga: Anak Perusahaan PT Pelindo III Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, Tertarik?

Dokumen yang diunggah

Selanjutnya, peserta diminta mengunggah sejumlah berkas atau dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal ukuran 200kb bertipe file jpeg atau jpg.
  • Scan KTP maksimal 200kb bertipe jpeg atau jpg.
  • Scan Kartu Keluarga (KK) maksimal 200kb bertipe file jpeg atau jpg.
  • Scan ijazah dan serdik/STR maksimal 800kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500kb bertipe file pdf.
  • Scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) maksimal 200kb bertipe file pdf.

Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui link berikut.

Baca juga: Daftar BUMN yang Akan Disuntik Uang Rakyat Rp 42,38 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com