Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020, Ini Prosedur Pemungutan Suara yang Perlu Kita Ketahui

Kompas.com - 13/11/2020, 17:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemungutan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dijadwalkan pada 9 Desember 2020.

Dalam situasi pandemi virus corona, penyelenggara pemilihan menetapkan prosedur pemungutan suara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti apa prosedur dan aturan pemungutan suara pada Pilkada 2020?

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mengatakan, pemilih akan dicek suhu tubuhnya saat akan memberikan suara di TPS.  

"Sementara ini kalau pemilih memilki suhu 37,3 derajat celsius akan diminta ke bilik khusus," ujar Afifudin saat dihubungi Kompas.com, 16 Oktober 2020.

Baca juga: Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020

Tak mencelupkan jari ke tinta

Bagi mereka yang sudah menggunakan hak pilihnya, kini tak lagi diminta mencelupkan jari tangan ke dalam botol tinta.

Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi.

"Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas," ujar Pramono.

Aturan pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar Covid-19 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi bencana Nonalam Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jumlah pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak tidaknya 1 meter dengan menerapkan protokol kesehatan.

Jika ada pemilih yang memiliki suhu tubuh melebihi 37,3 derajat celsius dilakukan tindakan sebagai berikut:

  1. Diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS.
  2. Pemilih mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS.
  3. Pemilih menerima surat suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS.
  4. Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.
  5. Pemberian suara dilakukan di bilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  6. Setelah memberikan suara, pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari pemilih dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari pemilih ke dalam tinta.

Baca juga: Ini Besaran Sumbangan Dana Kampanye 2 Paslon di Pilkada Gresik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com