KOMPAS.com - Pemungutan Suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dijadwalkan pada 9 Desember 2020.
Dalam situasi pandemi virus corona, penyelenggara pemilihan menetapkan prosedur pemungutan suara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti apa prosedur dan aturan pemungutan suara pada Pilkada 2020?
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mengatakan, pemilih akan dicek suhu tubuhnya saat akan memberikan suara di TPS.
"Sementara ini kalau pemilih memilki suhu 37,3 derajat celsius akan diminta ke bilik khusus," ujar Afifudin saat dihubungi Kompas.com, 16 Oktober 2020.
Baca juga: Diperkenalkan KPU, Sirekap Akhirnya Batal Digunakan di Pilkada 2020
Bagi mereka yang sudah menggunakan hak pilihnya, kini tak lagi diminta mencelupkan jari tangan ke dalam botol tinta.
Hal itu dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi.
"Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas," ujar Pramono.
Aturan pemungutan suara bagi pemilih yang terpapar Covid-19 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi bencana Nonalam Covid-19.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa jumlah pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak tidaknya 1 meter dengan menerapkan protokol kesehatan.
Jika ada pemilih yang memiliki suhu tubuh melebihi 37,3 derajat celsius dilakukan tindakan sebagai berikut:
Baca juga: Ini Besaran Sumbangan Dana Kampanye 2 Paslon di Pilkada Gresik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.