Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

362 ASN Kena Sanksi karena Melanggar Netralitas Pilkada 2020

Kompas.com - 12/11/2020, 07:15 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar netralitas pada Pilkada Serentak Tahun 2020 mendapatkan sanksi pada 5 November 2020.

Sanksi tersebut diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

"Netralitas merupakan concern bersama yang harus terus kita jaga sebagai bentuk konsistensi kita dalam pelaksanaan SKB," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2020).

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Bambang Hari Samasto menyebutkan, netralitas ASN menjadi prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada

"Yaitu ASN sebagai Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar dia.

Bambang menekankan, tak boleh ada persepsi tidak masalah jika PNS melanggar netralitas.

Penjatuhan sanksi dianggap cara efektif agar pelanggaran netralitas oleh PNS dapat diminimalisir.

Data pelanggar netralitas ASN lainnya menyebutkan, sebanyak 827 ASN telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.

Selain itu, sebanyak 606 ASN yang melanggar, telah mendapatkan rekomendasi dari KASN.

Adapun, 72 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dengan penjatuhan sanksi dan data kepegawaian diblokir.

Baca juga: Bawaslu Bulukumba Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke KASN

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com