Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Petakan Indeks Kerawanan untuk Pilkada 2020, Apa Hasilnya?

Kompas.com - 16/10/2020, 21:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah merilis data beberapa kabupaten/kota yang sudah menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Wilayah-wilayah ini juga diperiksa oleh Bawaslu untuk dilakukan pengecekan apakah wilayah ini masuk dalam kategori kerawanan pelanggaran pemilihan atau tidak.

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), dari 261 kabupaten/kota, terdapat 66 daerah dengan kerawanan pelanggaran yang tinggi, dan 195 daerah dengan kerawanan sedang.

IKP 2020 merupakan upaya Bawaslu RI melakukan pemetaan dan deteksi dini berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan Pilkada Serentak 2020 yang diselenggarakan pada 9 Desember 2020.

Dalam IKP ini, kerawanan didefinisikan sebagai segala hal yang menimbulkan gangguan atau menghambat proses pemilihan umum yang demokratis.

Informasi soal ini juga diunggah oleh akun resmi twitter Bawaslu, @bawaslu_RI.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, kerawanan ini dapat memengaruhi kualitas pemilihan.

"Kerawanan terhadap kualitas pemilih, yang bisa berkonsekuensi pada kualitas pemenuhan hak pilih, serta potensi pelanggaran terhadap hak untuk memilih," ujar Ratna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kemendagri: Penggunaan APK Berupa Masker di Daerah Penyelenggara Pilkada Harus Ditingkatkan

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin menyebutkan, tingkat kerawanan dalam data yang terlampir menunjukkan banyak kejadian pelanggaran saat pilkada sebelumnya.

"Ya kalau tinggi berarti banyak kejadian pelanggaran saat pilkada lalu, sedang di bawahnya dan rendah, demikian," ujar Afifudin saat dihubungi secara terpisah, Jumat.

Persiapan Bawaslu

Menjelang Pilkada 2020 yang diselenggarakan di tengah situasi pandemi Covid-19, Afifudin mengatakan, Bawaslu sudah bersiap melakukan pengawasan.

"Kalau ada pemilih yang nantinya postif Covid-19, dengan suhu lebih dari 37,3 derajat, maka akan diminta ke bilik khusus, tergantung bagaimana KPU mengaturnya," ujar Afifudin. 

"Kalau terjadi penumpukan, kami ingatkan, kami mengawasinya," lanjut dia. 

Aturan mengenai Pilkada Serentak 2020, tertuang dalam Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Covid-19.

Dalam aturan itu, disebutkan 11 prosedur pemungutan dan penghitugan suara, yaitu: 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com