Dia juga memastikan, apabila terbukti benar orang yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut adalah oknum anggota Brimob seperti seragam yang ia kenakan, maka akan diberikan sanksi tegas.
Tentu saja, lanjut Awi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau betul yang divideo tersebut oknum anggota Brimob, tentunya akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Awi.
"Hal tersebut melanggar Perkap 14/2011 tentang kode etik profesi Polri, etika kepribadian Pasal 11. Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," lanjutnya.
Baca juga: Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara
Terlepas benar atau tidaknya kejadian ini, Awi pun mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, juga harus cerdas dan tidak sembarang membuat konten yang nantinya dapat merugikan dirinya sendiri dan institusi Polri.
"Agar seluruh anggota Polri hati-hati menggunakan media sosial, dan harus cerdas jangan asal buat konten yang bisa merugikan diri sendiri dan institusi," katanya lagi.
Apabila sudah ada titik terang, pihaknya berjanji akan segera meng-update informasi tersebut.
Baca juga: 5 Fakta soal Djoko Tjandra, dari Dirikan Grup Mulia hingga Ditangkap Polisi di Malaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.