Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/03/2020, 12:17 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan meningkatnya kasus virus corona di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun)," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan.

"Nanti tergantung hakim yang memutus perkara," kata dia.

Sejauh ini, tambahnya, sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan informasi palsu soal virus corona. Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci.

Kasus penyebaran hoaks yang diketahuinya berada di Kalimantan Timur, Banten, dan lainnya.

Baca juga: [HOAKS] Minuman Beralkohol Dapat Mencegah Virus Corona

Beberapa modus

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020), ada lima orang tersangka yang ditetapkan karena menyebarkan hoaks.

Kelima tersangka itu ditangkap dalam dua hari. Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU ITE.

Rinciannya, satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Barat, dan dua kasus di Kalimantan Timur.

Modusnya berbeda-beda. Pertama, ada yang menyebarkan informasi mengenai seorang warga negara asing terjangkit virus corona dan mengimbau masyarakat agar menjauhi WNA tersebut.

Ada pula yang menyebarkan video tentang penanganan pasien flu dan pilek, tetapi diberi narasi bahwa pasien tersebut diduga terjangkit virus corona.

Menanggapi maraknya hoaks di media sosial, Argo mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.

Baca juga: [HOAKS] Pesan Berantai soal Penculikan Anak di Surabaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com