Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Berikut Cara Mengurus Jenazah Pasien Covid-19 Menurut Kemenag

Kompas.com - 15/03/2020, 18:34 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Angka kasus infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret.

Pemerintah telah mengumumkan 27 kasus baru virus corona pada Sabtu (14/3/2020), sehingga total keseluruhan menjadi 96 dengan 5 kematian dan 8 pasien sembuh.

Hingga Minggu (15/3/2020) sebanyak 117 orang terkonfirmasi positif corona di Indonesia.

Baca juga: Iran, antara Perang Melawan Virus Corona dan Sanksi Ekonomi...

Adanya pasien Covid-19 yang meninggal dunia juga mendapat respons dari Kementerian Agama, khususnya dalam hal pengurusan jenazah.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (14/3/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Untuk jenazah muslim, Fachrul menjelaskan bahwa pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.

Fachrul meminta agar petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:

Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.

Baca juga: Virus Corona Dapat Bertahan di Plastik dan Stainless Steel hingga 3 Hari

 

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa.
  • Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah.
  • Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah.
  • Selalu mencuci tangan dengan sabun atau sanitizer berbahan alkohol.Jika memiliki luka, menutupnya dengan plester atau perban tahan air.
  • Sebisa mungkin, mengurangi risiko terluka akibat benda tajam.

Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Jika petugas mengalami luka tertusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir.
  • Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya.
  • Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas.

Baca juga: Mengapa Pasien Suspect Corona yang Meninggal di RSUP Kariadi Harus Dibungkus Plastik?

Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi.

Keempat, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.

Pemakaman

Sementara proses pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan, tentunya dengan memakai alat pelindung diri.

"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," kata Fachrul.

Baca juga: Iran Klaim Temukan Obat Virus Corona, Mampu Turunkan Gejala dalam 48 Jam

Berikut petunjuk yang harus dilakukan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com