KOMPAS.com - Angka kasus infeksi virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak kasus pertama dikonfirmasi pada 2 Maret.
Pemerintah telah mengumumkan 27 kasus baru virus corona pada Sabtu (14/3/2020), sehingga total keseluruhan menjadi 96 dengan 5 kematian dan 8 pasien sembuh.
Hingga Minggu (15/3/2020) sebanyak 117 orang terkonfirmasi positif corona di Indonesia.
Adanya pasien Covid-19 yang meninggal dunia juga mendapat respons dari Kementerian Agama, khususnya dalam hal pengurusan jenazah.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (14/3/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.
Untuk jenazah muslim, Fachrul menjelaskan bahwa pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.
Fachrul meminta agar petugas mengikuti petunjuk sebagai berikut:
Pertama, sebelum memandikan/semayamkan jenazah, petugas perlu melindungi diri dengan memastikan keamanan dan kebersihan dirinya terlebih dahulu.
Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Kedua, apabila petugas terkena darah atau cairan tubuh jenazah, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:
Ketiga, perawatan jenazah ketika terjadi wabah penyakit menular umumnya juga melibatkan desinfeksi.
Keempat, setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman.
Pemakaman
Sementara proses pemakaman dapat dilakukan oleh pihak keluarga setelah mendapat petunjuk dari rumah sakit rujukan, tentunya dengan memakai alat pelindung diri.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik, kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," kata Fachrul.
Berikut petunjuk yang harus dilakukan:
Pertama, apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
Kedua, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Ketiga, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
Keempat, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.
Fachrul juga menganjurkan agar pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan.
Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Shalat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/15/183400365/catat-berikut-cara-mengurus-jenazah-pasien-covid-19-menurut-kemenag