Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penyebar Hoaks Corona Bisa Kena UU ITE, Terancam 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/03/2020, 12:17 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyebaran berita bohong atau hoaks semakin masif seiring dengan meningkatnya kasus virus corona di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.

Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun)," ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Ringan atau tidaknya hukuman kepada para penyebar hoaks, imbuhnya, tergantung dari hasil persidangan.

"Nanti tergantung hakim yang memutus perkara," kata dia.

Sejauh ini, tambahnya, sudah ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan informasi palsu soal virus corona. Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci.

Kasus penyebaran hoaks yang diketahuinya berada di Kalimantan Timur, Banten, dan lainnya.

Baca juga: [HOAKS] Minuman Beralkohol Dapat Mencegah Virus Corona

Beberapa modus

Diberitakan Kompas.com, Kamis (5/3/2020), ada lima orang tersangka yang ditetapkan karena menyebarkan hoaks.

Kelima tersangka itu ditangkap dalam dua hari. Mereka dijerat Pasal 14 dan 15 UU ITE.

Rinciannya, satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Barat, dan dua kasus di Kalimantan Timur.

Modusnya berbeda-beda. Pertama, ada yang menyebarkan informasi mengenai seorang warga negara asing terjangkit virus corona dan mengimbau masyarakat agar menjauhi WNA tersebut.

Ada pula yang menyebarkan video tentang penanganan pasien flu dan pilek, tetapi diberi narasi bahwa pasien tersebut diduga terjangkit virus corona.

Menanggapi maraknya hoaks di media sosial, Argo mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial.

Baca juga: [HOAKS] Pesan Berantai soal Penculikan Anak di Surabaya

Diketahui, penyebaran virus corona di seluruh dunia telah menembus 152 negara.

Seiring dengan itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari virus yang awalnya menyebar di Kota Wuhan, China, tersebut juga semakin banyak.

Melansir dari peta penyebaran Covid-19, Coronavirus COVID-19 Global Cases by John Hopkins CSSE, hingga Selasa (17/3/2020) pagi, jumlah pasien yang sembuh tercatat sebanyak 78.939 orang.

Sementara itu, jumlah kasus virus corona di seluruh dunia telah mencapai 181.562 kasus dengan korban meninggal sebanyak 7.138 orang.

Indonesia mulai mengonfirmasi kasus positif virus corona sejak 2 Maret 2020.

Hingga Senin (16/3/2020), sudah ada 134 orang yang terinfeksi, delapan sembuh dan lima orang meninggal dunia.

Baca juga: Berikut Protokol Kesehatan jika Alami Gejala Virus Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com