Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Reaksi Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Kecewa hingga Apresiasi

Kompas.com - 06/10/2020, 19:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran atas pergantian antarwaktu (PAW) yang mungkin akan dilakukan pimpinan partai politik jika mereka menunjukkan sikap berbeda.

Selain itu, menurutnya, pembahasan UU Cipta Kerja yang berjalan cepat, sarat dengan kepentingan.

Baca juga: Selain Cipta Kerja, Ini Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

Perhimpunan guru 

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Halim mengecam sikap DPR dan pemerintah yang tetap memasukkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Padahal, pihaknya sempat menyambut baik sikap DPR dan pemerintah yang sebelumnya berkomitmen tidak memasukkan sektor pendidikan dalam UU tersebut.

Namun, ternyata pasal-pasal tersebut masih ada, yaitu pada Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 Ayat (1), Pasal 65 Ayat (2), dan Pasal 1 Ayat (4) terkiat Perizinan Berusaha.

Menurut dia, ketentuan di dalam UU Cipta Kerja saat ini membuat pemerintah leluasa mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di sektor pendidikan.

Ia menilai sektor pendidikan akan direduksi menjadi aktivitas industri dan ekonomi.

Baca juga: Sederet Fakta Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dari Interupsi hingga Walk-Out

Pengusaha mengapresiasi

Melansir Kompas.com, Senin (5/10/2020), para pengusaha menyambut baik pengesahan RUU ini.

"Kalangan dunia usaha menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR yang telah menyepakati pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi UU," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Menurut Shinta, UU Cipta Kerja dapat menjawab permasalahan di dunia usaha, terutama terkait aturan yang tumpang tindih dan perizinan.

(Sumber: Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya, Rakhmat Nur Hakim, Haryanti Puspa Sari, Deti Mega Purnamasari, Yohana Artha Uly|Editor: Krisiandi, Bayu Galih, Dani Prabowo, Yoga Sukmana, Diamanty Meilliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com