KOMPAS.com - Kenapa pemerintah dan DPR begitu ngotot menyelesaikan dan mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja?
Pertanyaan ini muncul di media sosial sejak polemik RUU Cipta Kerja muncul ketika awal RUU dibahas pemerintah bersama DPR.
Proses penyelesaian RUU ini terbilang cepat, hingga disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Pembahasan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu hanya dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun.
Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.
Padahal, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Baca juga: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?
Lalu, kenapa pemerintah dan DPR mengebut penyelesaian omnibus law RUU Cipta Kerja?
Dosen Fisipol Universitas Diponergoro (Undip) Wijayanto mengatakan, dengan pengesahan RUU Cipta Kerja, pemerintah untuk kesekian kalinya menguji kesabaran rakyat.
"Pengesahan undang-undang ini bikin kita geleng-geleng kepala. Pemerintah selalu ada saja caranya untuk menguji kesabaran kita, setelah kemarin UU KPK caranya juga seperti itu," kata Wijayanto, kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, tidak adanya oposisi yang kuat setelah Pemilu 2019 ini memudahkan pemerintah dalam mengeluarkan undang-undang, meski menuai banyak sorotan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.