Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/10/2020, 15:49 WIB

KOMPAS.com - Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR, Senin (5/10/2020), diwarnai sejumlah protes dari masyarakat, teurutama para buruh dan pekerja.

Mereka menuntut agar undang-udang ini dibatalkan karena banyak memuat aturan yang merugikan para buruh atau pekerja.

Selain gelombang protes dari dalam negeri, sejumlah organisasi buruh internasional juga mengkritisi aturan tersebut. Salah satunya Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC).

Disebut bisa meningkatkan kemiskinan

Melalui laman resmi ITUC, Sekretaris Jenderal, Sharan Burrow mengatakan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI bisa menggangu terhadap program Sustainable Development Goals atau pembangunan berkelanjutan yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Undang-undang yang luas dan kompleks ini merupakan serangan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs) oleh pemerintah Indonesia. Ini akan sangat meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan demi menenangkan perusahaan multinasional," sebut Burrow.

Baca juga: Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Di sisi lain, keputusan yang diambil di tengah peliknya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga menjadi sorotan tersendiri.

Pemerintah disebut semakin menyulitkan masyarakat, dan justru hanya akan menguntungkan pihak asing.

"Sungguh mengejutkan bahwa ketika Indonesia, seperti negara lain, tengah menghadapi pukulan akibat pandemi Covid-19, pemerintah justru bisa lebih mempersulit kehidupan masyarakat dan menghancurkan mata pencaharian mereka (dengan UU Cipta Kerja) sehingga perusahaan asing dapat mengambil kekayaan dari negara," ungkap dia.

Di dalam UU Cipta Kerja di antaranya disebutkan adanya ketentuan yang akan memotong upah pekerja, menghapus ketentuan cuti tertentu, dan merusak keamanan kerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+