KOMPAS.com - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Banyak bagian yang disoroti publik dalam omnibus law UU Cipta Kerja ini, salah satunya menyoal pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh.
Penyebabnya adalah banyak yang berbeda dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan dinilai merugikan pihak pekerja.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha.
Baca juga: Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan
Terdapat aturan-aturan yang berbeda antara UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan RUU Cipta Kerja omnibus law. Bagaimana detailnya?
UU Ketenagakerjaan
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 163, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.
PHK juga dapat dilakukan jika perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya.
Lebih lanjut, PHK dapat dilakukan karena perusahaan tutup diakibatkan mengalami kerugian yang telah dibuktikan dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik atau keadaan memaksa.
Pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, serta perusahaan pailit.
Setiap pemutusan hubungan kerja dengan alasan-alasan di atas, setiap pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti hak sesuai dengan ketentuan masing-masing yang ada dalam UU.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK terhadap pekerja dalam proses perkara pidana.
Dalam hal pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan PHK, setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang memasuki usia pensiun. Serta, PHK bisa dilakukan jika pekerja mengundurkan diri.
Baca juga: Sederet Fakta Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dari Interupsi hingga Walk-Out
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.