Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dari Interupsi hingga Walk-Out

Kompas.com - 06/10/2020, 14:42 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Symasuddin mengetuk palu sebagai tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat. 

Rapat paripurna ini terbilang kilat dan mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, rapat tersebut hanya berjarak dua hari sejak pengesahan tingkat I pada Sabtu (3/10/2020) lalu.

Dalam rapat paripurna, sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka soal RUU Cipta Kerja

Hanya dua dari sembilan fraksi yang tetap menolak seluruh hasil pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. 

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi UU, karena mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah sepakat.

Baca juga: Disahkan, Ini Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Berikut adalah fakta-fakta soal rapat paripurna pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang ditayangkan di akun YouTube DPR RI:

Dihadiri 318 dari 575 anggota dewan

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Rapat itu dihadiri secara fisik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco ahmad.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak terlihat hadir secara fisik dalam rapat paripurna tersebut. 

Menurut Azis, total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut adalah sebanyak 318 dari 575 anggota dewan, baik secara fisik maupun virtual.

Baca juga: Plus Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan

Pembacaan kesepakatan Bamus dan substansi

Rapat paripurna diawali dengan pembacaan hasil kesepakatan dalam Badan Musyawarah (Bamus) oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Adi Atgas.

Supratman mengatakan pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan sebanyak 64 kali pertemuan, yaitu terdiri atas 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Ia menyebut pembahasan ini dilakukan mulai dari Senin hingga Minggu, dari pagi hingga malam, bahkan saat masa reses.

RUU Cipta Kerja yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal ini disusun dengan metode omnibus law.

Oleh karena itu, pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut akan berdampak terhadap 1.203 pasal dari 79 UU yang terkait dan terbagi dalam 7.197 daftar inventarisasi masalah.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com