Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Rapat Paripurna Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dari Interupsi hingga Walk-Out

Kompas.com - 06/10/2020, 14:42 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Supratman mengatakan pembahasan RUU ini dilakukan secara intensif, dimulai dari tanggal 20 April hingga persetujuan pada 3 Oktober lalu.

Baca juga: Selain Cipta Kerja, Ini Daftar UU Kontroversial yang Disahkan Saat Pemerintahan Jokowi

Ketegangan dimulai

Setelah pembacaan kesepakatan Bamus dilakukan, ketegangan mulai terjadi. 

Penyebabnya, pimpinan rapat paripurna langsung memberi penawaran kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan pandangan akhir sebelum mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Kemudian, tawaran kedua, pandangan-pandangan fraksi akan dapat disampaikan setelah pemaparan Airlangga.

Interupsi pun diajukan anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman.

"Sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan konvensi yang berlaku di dewan dan apa yang telah disepakati. Kami mohon biarkan kesempatan diberikan kepada fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan dan sikapnya," kata Benny.

"Ini RUU yang kami anggap sangat penting dan juga ingin supaya publik tahu paling tidak mengapa fraksi kami menyatakan penolakannya terhadap RUU ini. Setelah itu, Menko mewakili Presiden berkenan menyampaikan pandangan dan sikapnya," lanjutnya.

Namun, usul tersebut tidak langsung disetujui oleh sejumlah peserta dan pimpinan rapat.

"Kami tahu majority pasti menghendaki menyetujui kehendak penguasa. Semua sudah tahu itu, tetapi kami punya hak juga untuk menyampaikan sikap dan pandangan kami. Kasih kami kesempatan untuk membacakan sikap kami. Supaya publik tahu penolakan kami," ujar Benny.

Setelah itu, pimpinan dan peserta rapat pun menyepakati penyampaian pandangan oleh setiap fraksi selama 5 menit.

Baca juga: Investor Asing Peringatkan UU Cipta Kerja Ancam Hutan Tropis Indonesia

Dua fraksi menolak

Dalam penyampaian pandangan sembilan fraksi di DPR, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS tetap menyatakan penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.

Marwan Cik Asan, yang mewakili Partai Demokrat mengungkapkan pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu cepat dan terburu-buru, sehingga pembahasan pasal per pasal tidak mendalam.

"RUU Cipta Kerja harus bersifat jangka panjang," tegasnya.

Ia menyebut RUU ini berpotensi meminggirkan kepentingan pekerja dan mengesampingkan Pancasila sila ke-5.

"Oleh karenanya, Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja dan harus dibahas ulang dan mendalam," lanjutnya. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com