Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Isi UU Cipta Kerja soal Ketentuan Kapal Asing Penangkap Ikan Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 06/10/2020, 13:23 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dan pemerintah dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (5/10/2020).

Hanya dua fraksi yang menolak pengesahan itu, yaitu fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Pengesahan ini berlangsung di tengah kritik dan sorotan dari banyak pihak, termasuk dari akademisi dan serikat buruh.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait kapal asing penangkap ikan.

Dalam Pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk menangkap ikan di ZEEI wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Pasal tersebut mengubah aturan sebelumnya dalam UU 45 Tahun 2009 yang menyebut kapal penangkap ikan asing harus memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Jika melihat dalam Peraturan Menteri KP Nomor 11 Tahun 2016, surat izin tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: Ramai Aktivis hingga K-Popers Tolak Omnibus Law di Twitter, Kok Bisa?

Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat juga berlaku bagi kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan/atau laut lepas.

Dalam Pasal 27 ayat (5) tertulis kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha itu tidak berlaku bagi nelayan kecil.

Sementara itu, Pasal 27A ayat (3) menyebutkan, kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI yang tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif.

Untuk kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Tentang pemberian Perizinan Berusaha kepada orang dan/atau badan hukum asing yang beroperasi di ZEEI diatur dalam Pasal 30.

Pasal tersebut menjelaskan, Perizinan Berusaha bagi harus didahului dengan perjanjian periakanan, pengaturan akses, atau pengaturan lainnya antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal, seperti dalam ayat (1).

Dalam ayat (2) disebutkan bahwa perjanjian perikanan antara dua pemerintah tersebut harus mencantumkan kewajiban pemerintah negara bendera kapal untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan perjanjian perikanan itu.

Perbedaan yang paling mencolok dalam aturan ini adalah Pasal 35A.

Dalam UU Cipta Kerja, tak ada lagi kewajiban bagi kapal perikanan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di ZEEI untuk menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Padahal, dalam undang-undang sebelumnya, kapal perikanan berbendera asing wajib menggunakan anak buah kapal WNI minimal 70 persen dari total jumlah anak buah kapal.

Baca juga: Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh? 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com