KOMPAS.com - Selain para buruh dan pekerja yang kecewa dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja, warganet juga mengungkapkan cuitan bernada protes sejak Senin petang (5/10/2020).
Tagar #MosiTidakPercaya misalnya, dicuitkan lebih dari 1,35 juta warganet. Sementara tagar #tolakruuciptakerja dicuitkan 1,25 juta akun.
Tagar lainnya adalah gagalkanruuciptakerja, omnibuslawrugikanrakyat dan jegalsampaibatal.
Namun ada pula warganet yang memilih protes dalam cuitan lain, yaitu menyebut ingin pindah warga negara.
Tidak sedikit warganet yang mengungkapkan ingin berganti kewarganegaraan, karena mengaku kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
Kemarin kerja sampai malem, langsung tdr. Pagi hari dengan udara yg masih segar buka sosmed baca berita, langsung ingin pindah kewarganegaraan. Hehe ????#DPRRIKhianatiRakyat
— Amelia Suci Wadida (@Amelia_Wadida) October 6, 2020
Buat yang pengen pindah dari Indonesia semoga mimpi-mimpimu kesampaian, bersemangat memperjuangkannya.
Setiap orang berhak mencari tempat terbaik yang membuat dia nyaman, entah karena kecewa dengan negara dan pemimpinnya, atau karena mengejar cinta. Atau apa pun.
— Uly Siregar (@sheknowshoney) October 5, 2020
Kalo pindah kewarganegaraan kalian pilih tinggal di negara apa?
— andi (@andihiyat) October 5, 2020
Lalu bisa kah seorang WNI melepaskan status kewarganegaraannya?
Melansir informasi dari kanal resmi Pemerintah Indonesia, di Indonesia.go.id, ada cara atau hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status WNI.
Dijelaskan, untuk mengurus hal ini, seseorang harus memroses melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM, sebelum akhirnya diputuskan oleh presiden.
Baca juga: Ingin Kerja di Luar Negeri? Cek Info Lowongan Kerja Resmi di BP2MI Ini
Namun, ada juga yang membuat seseorang secara otomatis akan kehilangan status WNI-nya, cara-cara itu adalah sebagai berikut:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak/melepas kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk melakukannya;
3. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dulu pada Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;