Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pindah Kewarganegaraan? Simak Syarat dan Prosesnya Berikut Ini

Kompas.com - 06/10/2020, 11:56 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain para buruh dan pekerja yang kecewa dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja, warganet juga mengungkapkan cuitan bernada protes sejak Senin petang (5/10/2020). 

Tagar #MosiTidakPercaya misalnya, dicuitkan lebih dari 1,35 juta warganet. Sementara tagar #tolakruuciptakerja dicuitkan 1,25 juta akun. 

Tagar lainnya adalah gagalkanruuciptakerja, omnibuslawrugikanrakyat dan jegalsampaibatal. 

Namun ada pula warganet yang memilih protes dalam cuitan lain, yaitu menyebut ingin pindah warga negara. 

Tidak sedikit warganet yang mengungkapkan ingin berganti kewarganegaraan, karena mengaku kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja. 

Lalu bisa kah seorang WNI melepaskan status kewarganegaraannya?

Melansir informasi dari kanal resmi Pemerintah Indonesia, di Indonesia.go.id, ada cara atau hal yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status WNI. 

Dijelaskan, untuk mengurus hal ini, seseorang harus memroses melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM, sebelum akhirnya diputuskan oleh presiden.

Baca juga: Ingin Kerja di Luar Negeri? Cek Info Lowongan Kerja Resmi di BP2MI Ini

Hal-hal yang otomatis menghapus status WNI

Ilustrasi Selandia Baru - Lake Tekapo.PIXABAY / HOLGER DETJE Ilustrasi Selandia Baru - Lake Tekapo.

Namun, ada juga yang membuat seseorang secara otomatis akan kehilangan status WNI-nya, cara-cara itu adalah sebagai berikut:

1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

2. Tidak menolak/melepas kewarganegaraan lain padahal memiliki kesempatan untuk melakukannya;

3. Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin terlebih dulu pada Presiden;

4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

6. Tidak diwajibkan, tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya;

8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

Dan setiap 5 tahun berikutnya, yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi orang tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Apa itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?

Syarat dan berkas yang diperlukan

Sementara itu untuk dapat mengurus permohonan pindah kewarganegaraan, seseorang harus memiliki kewarganegaraa lain terlebih dahulu.

Apabila sudah memiliki kewarganegaraan, maka ia bisa mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara tertulis pada Presiden melalui menteri.

Permohonan itu dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dengan memuat sejumlah informasi data diri, minimal nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Surat permohonan itu, nantinya harus dilampiri dengan:

  1. Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau KTP yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut;
  5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 cm sebanyak 6 lembar.

Tata cara permohonan

Apabila surat permohonan beserta lampiran yang dibutuhkan sudah diserahkan pada perwakilan negara di luar negeri tempat tinggal pemohon, maka surat dan berkas itu akan segera diperiksa kelengkapannya dalam waktu paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.

Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka perwakilan tersebut akan menyampaikannya pada Menteri paling lama 2 bulan, terhitung sejak berkas permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.

Langkah selanjutnya, Menteri akan memeriksa permohonan tersebut maksilam dalam 14 hari, hingga akirnya diterukan ke Presiden, jika memang sudah dinyatakan lengkap.

Proses penyerahan pada Presiden juga dilakukan dalam waktu 14 hari setelah permohonan diterima oleh Menteri.

Lalu, Presiden akan membuat keputusan berisi nama-nama orang yang kehilangan status WNI-nya dan meneruskan pada perwakilan di masing-masing negara.

Terakhir, perwakilan ini akan mengirimkan Keputusan Presiden tersebut pada masing-masing pemohon, paling lambat 7 haru terhitung sejak keputusan tersebut diterima dari Presiden.

Di dalam negeri, Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Update Corona di Dunia 6 Oktober: 35,7 Juta Infeksi | Donald Trump Keluar dari Rumah Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com