KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Meskipun telah disahkan, UU tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat karena terdapat beberapa poin yang dinilai akan merugikan buruh.
Di antaranya mengenai dihapusnya ketentuan upah minimum, kebijakan kontrak yang bisa seumur hidup dan potensi pemutusan hubungan kerja sepihak.
Selengkapnya mengenai poin-poin kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja dapat disimak di sini:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.