Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Reaksi Pengesahan UU Cipta Kerja, dari Kecewa hingga Apresiasi

Kompas.com - 06/10/2020, 19:30 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Menurut para akademisi, pengesahan UU tersebut terkesan memaksakan kehendak dan berada di luar batas kewajaran.

Selain itu, aspirasi publik pun tidak didengar, tetapi justru dilakukan pembatasan, seakan tidak lagi mau dan mampu mendengar dampak bagi hak-hak dasar warga.

Setidaknya, ada lima masalah mendasar yang dikritik para akadeisi dalam UU Cipta Kerja, yaitu masalah sentralisasi seperti kondisi Orde Baru, aturan anti-lingkungan hidup, liberalisasi pertanian, pengabaian HAM, dan pengabaian prosedur pembentukan UU.

Baca juga: Investor Asing Peringatkan UU Cipta Kerja Ancam Hutan Tropis Indonesia

Formappi

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyatakan, pembahasan hingga pengesahan RUU Cipta Kerja yang kilat dan senyap menunjukkan pemerintah dan DPR tidak berempati kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

"Masa pandemi yang semestinya harus mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah dan DPR untuk mencari solusi atas pandemi justru jadi pilihan strategis untuk meloloskan RUU Cipta Kerja," kata Lucius melalui pesan singkat, Senin (5/10/2020).

Menurut dia, cepatnya pembahasan RUU Cipta Kerja tidak layak dianggap sebagai prestasi, karena bertentangan dengan keinginan rakyat. 

Penyebabnya, rakyat yang diwakili DPR jelas menantang pembahasan dan pengesahan UU tersebut karena merugikan mereka yang kebanyakan merupakan kelas pekerja.

Baca juga: #BatalkanOmnibusLaw Trending, Ini Sederet Alasan Penolakan RUU Cipta Kerja

Kode Inisiatif

Kode Insiatif menilai omnibus law UU Cipta Kerja mencederai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurut Koordinator Bidang Konstitusi dan Ekonomi Kode Inisiatif, Rahmah Mutiara, mengatakan UU Cipta Kerja secara jelas menghapuskan kewenangan daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.

"Hal tersebut tampak dari skema pemberian izin yang sentralistis, yaitu hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Sementara, daerah hanya diberikan fungsi pengawasan saja" jelasnya.

Salah satu perizinan yang diatur adalah soal penetapan analisis dampak lingkungan (amdal) kegiatan usaha yang mutlak berada pada pemerintah pusat.

Selain itu, Rahmah menilai pembahasan RUU Cipta Kerja tidak partisipatif karena hanya menghadirkan para pihak yang pro dengan draf aturan dan tidak melibatkan aktor terdampak langsung seperti buruh atau pekerja.

Baca juga: [INFOGRAFIK] Sejumlah Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Menuai Sorotan

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyesalkan sikap para politisi di DPR yang menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat. 

Anwar mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan para politikus di Senayan lebih mendengarkan aspirasi segelintir orang dibandingkan masyarakat yang memilih mereka.

Ia menilai, banyak wakil rakyat di DPR yang tersandera sehingga tidak berani menyuarakan kepentingan publik yang lebih luas, yang sering berseberangan dengan kepentingan pimpinan partai politik.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Ini yang Terjadi pada Tubuh Ketika Anda Latihan Beban Setiap Hari

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com